Beritatrend.com. – Jakarta – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, berharap penundaan sidang praperadilan yang melibatkan kliennya bukan sekadar strategi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperlambat proses.
Hal ini disampaikan oleh Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (3/3/2025).
Hasto tengah menggugat KPK untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) terkait dengan perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Proses hukum ini pun menarik perhatian publik, mengingat dugaan keterlibatan dalam kasus besar yang juga menyentuh ranah politik.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, menyatakan bahwa penundaan sidang seharusnya tidak menjadi alasan bagi KPK untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara Hasto ke pengadilan dengan tujuan menggugurkan praperadilan yang sedang berjalan.
Menurut Maqdir, jika langkah ini benar-benar diambil, maka bisa dipandang sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi yang semakin jelas.
“Kami berharap ini bukan sekadar akal-akalan. Harapan kami, penundaan ini murni untuk mempersiapkan persidangan,” ujar Maqdir.
Ia melanjutkan, “Jangan sampai KPK berusaha menyelesaikan berkas perkara ini, kemudian dengan alasan tersebut mereka melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, sehingga seolah-olah permohonan praperadilan ini gugur dengan sendirinya.”
Pihak Hasto berharap agar KPK tidak hanya mempercepat proses pelimpahan berkas perkara, melainkan juga bersedia untuk menghadapi persidangan praperadilan ini hingga mencapai putusan.
Maqdir juga menegaskan bahwa jika praperadilan ditolak, KPK dipersilakan untuk melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan, namun proses praperadilan ini harus tetap berjalan.
“Perkara praperadilan ini sangat penting, karena ini akan mempengaruhi perkara pokok. Jika nanti dalam perkara pokok tidak ada bukti mengenai suap atau OOJ, maka seluruh proses praperadilan ini akan sia-sia,” tambah Maqdir.
Maqdir menegaskan bahwa kubu Hasto berharap KPK akan menjalani proses hukum dengan transparansi dan keberanian untuk menghadapi persidangan, bukan dengan melimpahkan berkas secara terburu-buru demi menghindari ujian atas keabsahan penetapan tersangka.
Hal ini tentunya akan memberikan dampak signifikan bagi proses hukum yang lebih adil dan terbuka.
Pihak Hasto percaya bahwa melalui praperadilan ini, publik dapat melihat apakah kasus yang menimpa mereka benar-benar dilatarbelakangi oleh bukti yang kuat, ataukah ada motif politik tertentu yang berusaha dipaksakan.
Karena itu, pihak Hasto berharap KPK dapat menjalankan proses peradilan ini dengan fair dan tidak tergesa-gesa.
Sidang praperadilan ini jelas menjadi sorotan besar, tidak hanya karena melibatkan politikus besar seperti Hasto Kristiyanto, tetapi juga karena berkaitan dengan dinamika politik dan hukum yang berkembang di Indonesia.
Sebuah proses hukum yang transparan dan adil tentu akan menjadi penentu penting bagi kredibilitas KPK serta dunia politik Indonesia ke depan.
Sementara itu, para pengamat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang semakin memperlihatkan bagaimana ranah politik dan hukum bisa saling berinteraksi dan mempengaruhi.