Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI Usai Menjabat Seskab

Ini Alasan dan Aturan Baru yang Mengatur

Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 14/03/25. -Pengangkatan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.

Sebagai prajurit TNI aktif dengan pangkat Mayor yang kemudian naik menjadi Letkol, pertanyaan yang muncul adalah apakah Teddy harus mundur dari dinas militer untuk mengisi jabatan sipil yang prestisius tersebut.

Namun, jawaban atas pertanyaan ini ternyata cukup mengejutkan. Berdasarkan perkembangan terbaru, Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari TNI meskipun menjabat sebagai Seskab.

Kenapa demikian? Semua itu berkat adanya perubahan dalam aturan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan ini memuat ketentuan baru yang memungkinkan jabatan Seskab diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mundur dari kedinasan.

Menurut pasal 48 ayat (1) dalam Perpres tersebut, Sekretariat Kabinet kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak juga menegaskan bahwa Teddy tidak perlu mundur dari dinas militer.

“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” ujarnya dalam sebuah kesempatan di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut Maruli, sejak dulu Setmilpres selalu dipimpin oleh mayor jenderal TNI, dengan sekretaris yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Setkab berada di bawah langsung Presiden dan memiliki aturan tersendiri.

Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, memastikan bahwa proses kenaikan pangkat tersebut tidak melanggar aturan.

“Tidak ada yang menyalahi,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers.

Jika Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, hak keuangan dan fasilitas tersebut disesuaikan dengan golongan kepangkatan mereka.

Hal ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan jabatan publik kini dapat lebih dinamis, seiring dengan kebutuhan pemerintah untuk merespons tantangan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!