Beritatrend.com. -Jakarta Selasa, 4/06/24, pukul 11:00 WIB, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang tersangka, yaitu TN alias AN dan AA, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Kasus Posisi Tersangka
Dalam rentang waktu 2015 hingga 2022, Tersangka TN alias AN, selaku Beneficiary Owner CV VIP, bersama Tersangka AA, yang menjabat sebagai Manager Operasional Tambang CV VIP, diduga melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Bahkan, pada periode 2018 hingga 2019, kedua tersangka diduga bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk memfasilitasi penambangan timah ilegal dengan modus seolah-olah sebagai kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Praktik ini telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara dan PT Timah Tbk.
Selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya. Beberapa metode yang digunakan termasuk mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan alasan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit untuk menyamarkan keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
Pasal yang Dilanggar
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus terhadap Tersangka TN alias AN, juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tahap Selanjutnya
Setelah serah terima ini, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan mempertimbangkan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana, sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP. Berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sementara berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi untuk segera diserahkan ke Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di sektor pertambangan timah. Kejaksaan Agung berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Syaparudin).*