Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tengah mempertimbangkan langkah hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman enam tahun penjara

Beritatrend.com. -Jakarta kamis, 20/06/24. Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tengah mempertimbangkan langkah hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan tersebut terkait kasus suap dalam penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti secara sah menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana. Suap tersebut diberikan oleh Heryanto Tanaka, pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana, melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Dadan menerima total Rp 11,2 miliar dari Tanaka melalui tujuh kali transfer, dengan tujuan memuluskan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dikabulkan.

Kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan kemungkinan pengajuan kasasi. “Pasti kami akan diskusikan untuk kasasi. Kami akan usulkan untuk kasasi,” ujar Maqdir kepada media pada Kamis (20/6/2024).

Dalam putusannya, PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman bagi Dadan Tri Yudianto dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Teguh Harianto dengan anggota Hakim Brhotma Maya Marbun dan Hakim Gatut Sulistyo menyampaikan putusan ini pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu.

Selain terlibat dalam kasus suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan kasus ini telah dilakukan sejak Januari 2024.

Maqdir Ismail menambahkan bahwa dalam pertimbangan perkara Dadan disebutkan bahwa ada uang Rp 3 miliar yang diterima oleh Hasbi Hasan, yang menurutnya tidak adil jika Hasbi tidak dihukum karena hal ini juga akan mempengaruhi status hukum Dadan. “Konyolnya dalam pertimbangan perkara Dadan dikatakan ada uang Rp 3 miliar diterima oleh Pak Hasbi. Putusan perkara Dadan itu adalah karpet merah untuk menghukum Pak Hasbi,” jelas Maqdir.

Dengan situasi ini, langkah kasasi menjadi harapan bagi Hasbi Hasan untuk mendapatkan keadilan di tingkat MA. Publik pun menanti kelanjutan dari kasus yang menyeret nama besar di lingkungan MA ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights