Beritatrend.com. – Jakarta Minggu, 24 November 2024. – Indonesia telah menyetujui pemulangan lima anggota sisa geng narkoba Bali Nine yang kini menjalani hukuman seumur hidup di penjara Indonesia, kembali ke negara asal mereka, Australia. Keputusan ini, yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mencatatkan langkah penting dalam kerjasama hukum antarnegara.
Yusril menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari proses “transfer of prisoners” atau pemindahan narapidana, di mana para terpidana akan terus menjalani hukuman mereka di Australia sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. “Mereka akan dipindahkan dengan status sebagai narapidana dan akan meneruskan masa hukuman mereka di sana,” kata Yusril dalam konferensi pers.
Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa kebijakan grasi atau remisi bagi narapidana yang dipindahkan akan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Australia. “Setelah dipindahkan, jika Pemerintah Australia ingin memberikan grasi atau remisi, itu adalah hak mereka,” imbuhnya.
Pernyataan Yusril ini menanggapi spekulasi bahwa pemulangan anggota Bali Nine mungkin akan disertai dengan pengurangan hukuman. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan grasi atau membebaskan napi-napi tersebut, tetapi hanya memindahkan mereka untuk melanjutkan hukuman yang sudah dijatuhkan.
Bali Nine, yang terdiri dari sembilan warga negara Australia, ditangkap pada tahun 2005 setelah mencoba menyelundupkan heroin dari Indonesia ke Australia. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman mati, namun pada 2015 dua pemimpin utama Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi oleh regu tembak, sementara satu orang lainnya dibebaskan lebih awal pada 2018.
Sementara itu, Indonesia juga berupaya memulangkan WNI yang tengah menjalani hukuman di Australia, menunjukkan adanya upaya saling pengertian dalam kerjasama pemasyarakatan antar kedua negara. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara tegas, namun tetap berpegang pada prinsip kemanusiaan. “Ini adalah kebijakan presiden, yang pada dasarnya disetujui atas dasar kemanusiaan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Keputusan ini juga datang tak lama setelah Indonesia menyatakan akan memulangkan Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati asal Filipina yang berhasil lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada 2015.
Dengan pemulangan anggota Bali Nine ini, Indonesia semakin menunjukkan komitmennya dalam mengelola kasus narapidana lintas negara secara adil dan humanis, sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku.