Beritatrend.com. – Medan Kamis, 16/01/25. -Sumatra Utara – Aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan sahabat Erika Siringoringo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 15 Januari 2025, menuai kontroversi. Aksi tersebut diduga kuat sebagai upaya mengintervensi proses peradilan terhadap Doris Fenita Marpaung.
Menurut informasi yang dihimpun, Pengadilan Negeri Medan telah memberikan dua kesempatan kepada pihak Erika Siringoringo untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Namun, kesempatan tersebut justru disalahgunakan oleh kuasa hukum Erika, berinisial DR Sidjabat, yang diduga melakukan penghinaan terhadap institusi hukum.
Dalam orasinya, DR Sidjabat menyebutkan kata-kata tidak pantas seperti menyebut “Kepolisian dan Pengadilan sesat dan bobrok,” yang kemudian menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Selain itu, DR Sidjabat menuding bahwa Doris Fenita Marpaung mendapat perlindungan dari seorang jenderal tanpa memberikan bukti yang jelas.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak keluarga Doris meminta DR Sidjabat untuk membuktikan klaimnya.
Pihak Keluarga Doris Angkat Suara
Perwakilan keluarga Doris Fenita Marpaung menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan DR Sidjabat dan kelompok pendukung Erika Siringoringo tidak hanya mencemarkan nama baik institusi hukum tetapi juga melanggar Undang-Undang.
“Siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan. Jangan hanya asal bicara tanpa dasar,” ujar salah seorang anggota keluarga Doris.
Keluarga Doris juga menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Baik Kepolisian maupun Pengadilan telah menjalankan tugasnya dengan profesional. Laporan dari kedua belah pihak sudah diterima dan ditangani sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Penghinaan terhadap Pengadilan Dinilai Melanggar Hukum
Dalam pernyataannya, keluarga Doris menyoroti tindakan DR Sidjabat yang dianggap sebagai bentuk “Contempt of Court” atau penghinaan terhadap Pengadilan.
“Seorang pengacara seharusnya menjadi salah satu pilar penegakan hukum, bukan malah merusak wibawa institusi hukum dengan pernyataan tidak pantas,” ujar pihak keluarga.
Tindakan yang dilakukan DR Sidjabat, lanjut mereka, bisa dijerat Pasal 207 dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara serta denda hingga Rp10 juta.
Kasus Berawal dari Saling Lapor
Kasus ini bermula dari laporan saling tuduh antara Erika Siringoringo dan Doris Fenita Marpaung.
Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan Erika Siringoringo dan rekannya, Nur Intan Br Nababan, sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.
Namun, bukannya menghormati proses hukum, kuasa hukum Erika justru memobilisasi massa untuk melakukan aksi di depan Kantor PN Medan.
“Jika bukti sudah jelas, mengapa tersangka tidak boleh diproses sesuai hukum?” ujar keluarga Doris.
Dukungan terhadap Pengadilan Negeri Medan
Pihak keluarga Doris mendukung Pengadilan Negeri Medan untuk mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang mencoba merusak integritas institusi hukum.
“Tindakan tegas terhadap Contempt of Court dan Obstruction of Justice diperlukan agar menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang ingin mengganggu proses peradilan,” tegas mereka.
Dengan semakin memanasnya situasi ini, masyarakat kini menanti sikap tegas dari aparat hukum untuk menjaga supremasi hukum dan memastikan keadilan tetap ditegakkan.