Polda Lampung Selidiki Dugaan Penyerobotan Tanah di Mesuji, Ketum PWDPI Desak Usut Tuntas

Beritatrend.com. – Bandar Lampung Senen, 10/02/25. – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, kini memasuki tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang warga berinisial HK yang diduga terlibat dalam sengketa lahan tersebut.

Andre, anggota Ditreskrimum Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan telah dilimpahkan ke Subdit II Harda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pengaduan sudah kami limpahkan ke Subdit II Harda untuk ditindaklanjuti. Kami juga meminta pelapor melengkapi bukti-bukti pendukung seperti video yang bisa dipindahkan ke flashdisk dan foto-foto yang dicetak untuk memudahkan proses pemeriksaan,” ujar Andre dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

Ketum PWDPI Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Lain

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, turut menyoroti kasus ini.

Ia menilai ada indikasi keterlibatan lebih banyak pihak dalam sengketa tanah di Rawajitu Utara tersebut.

“Kasus ini sangat menarik. Hasil investigasi menunjukkan dugaan kuat adanya oknum-oknum lain yang terlibat. Sepertinya di daerah tersebut masih berlaku ‘hukum rimba’—siapa yang kuat, dia yang menguasai tanah. Bahkan sertifikat tanah pun seolah kehilangan nilainya sebagai bukti kepemilikan,” ungkap Nurullah.

Lebih lanjut, Nurullah mendesak Polda Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini.

Ia meminta agar jika ditemukan bukti yang cukup, pihak kepolisian segera menetapkan HK sebagai tersangka untuk memberikan efek jera.

“Jika sudah cukup bukti, saya minta Kapolda Lampung segera menetapkan HK sebagai tersangka. Ini penting agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa,” tegasnya.

Sorotan Terhadap Perantara Penjual

Selain menyoroti terlapor HK, Nurullah juga meminta aparat untuk memeriksa Muji, pihak yang diduga menjadi perantara dalam transaksi penjualan lahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muji diduga menjual sawah secara tidak bertanggung jawab.

“Muji harus diperiksa karena ada dugaan keterlibatannya dalam transaksi bermasalah ini. Bahkan saat diminta menunjukkan bukti jual beli atau kwitansi, ia enggan memberikannya kepada pembeli yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Menanti Langkah Tegas Polda Lampung

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap persoalan klasik tentang lemahnya penegakan hukum dalam sengketa lahan di daerah.

Polda Lampung diharapkan bisa bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.

Seiring proses penyelidikan yang terus berjalan, masyarakat menantikan keadilan bagi para pihak yang dirugikan serta penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!