Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Perlindungan Tanah Ulayat

Menuju Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 12 Februari 2025 — Pemerintah Indonesia semakin menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang digelar di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah ulayat, sebagai bagian dari upaya menghindari potensi konflik agraria di masa depan.

Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga hak-hak masyarakat hukum adat.

Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” tegas Nusron.

Kepastian Hukum sebagai Pilar Keadilan

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa kepastian hukum ini memiliki dua manfaat utama.

Pertama, melindungi hak-hak masyarakat adat agar tidak mudah digugat atau direbut oleh pihak lain.

Kedua, mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, di mana masyarakat adat bisa tetap menjaga kearifan lokal sambil berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Menteri ATR/BPN juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku adat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran tanah ulayat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan norma adat setempat.

Peran Strategis DPD RI dalam Realisasi Pendaftaran Tanah Ulayat

Dalam kesempatan tersebut, Nusron mengajak seluruh anggota DPD RI untuk turut aktif mendukung program ini di daerahnya masing-masing.

Mengingat para senator DPD RI berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mereka diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah pusat dengan masyarakat adat di daerah.

Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi, memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Ia mengakui bahwa kementerian ini telah menghadapi banyak tantangan dalam urusan agraria, namun tetap mampu melakukan berbagai terobosan positif.

“Selama ini Kementerian ATR/BPN telah menemui tantangan dan melakukan terobosan yang patut diapresiasi,” kata Muhdi.

Melangkah ke Depan: Perlindungan Hak Adat untuk Indonesia yang Berkeadilan

Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen kuat, diharapkan pendaftaran tanah ulayat tidak hanya menjadi dokumen legal semata, tetapi juga simbol pengakuan, perlindungan, dan penghargaan terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan yang berkeadilan harus berjalan seiring dengan pelestarian identitas dan hak-hak tradisional yang telah diwariskan turun-temurun.

Indonesia maju, tanpa meninggalkan akar budaya yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!