Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 14 Februari 25. – Fenomena tawuran yang kerap terjadi di Jakarta ternyata memiliki hubungan erat dengan peredaran obat keras ilegal.
Baru-baru ini, dua pria penjual obat keras ilegal ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Obat-obat yang dijual tersebut, seperti tramadol dan trihexyphenidyl (trihex), diketahui banyak dikonsumsi oleh pelaku tawuran untuk meningkatkan rasa percaya diri dan mengurangi rasa sakit saat terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Andrianto Nur Ichsan, menjelaskan bahwa obat keras ini sering disalahgunakan oleh remaja, terutama yang terlibat dalam tawuran atau geng motor.
Obat-obat tersebut memberikan efek sementara, yang memungkinkan penggunanya untuk merasakan pengurangan rasa sakit, bahkan saat tubuh terluka atau berdarah setelah terjatuh atau terlibat dalam perkelahian fisik.
“Obat ini memang memberikan efek yang bisa mengurangi rasa sakit. Jadi ketika ada tawuran, atau ketika mereka jatuh berdarah, mereka tidak akan merasakannya. Tapi efeknya hanya sementara, dan setelah obat tersebut habis, efeknya juga hilang,” ujar Andrianto.
Namun, Andrianto juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat-obat keras tersebut sangat berbahaya.
Penggunaan berlebihan bisa berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius, bahkan berujung pada kematian.
Ini karena obat-obat keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl masuk dalam golongan obat yang hanya boleh didapatkan dengan resep dokter dan tidak bisa dijual secara bebas.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, BBPOM Jakarta bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Suku Dinas Sosial, Satpol PP, PPKUKM, serta kepolisian.
Sinergi ini penting untuk mencegah peredaran obat keras ilegal yang marak di kalangan remaja. BBPOM juga rutin mengadakan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk mengedukasi masyarakat akan potensi bahaya dari penyalahgunaan obat-obat tersebut.
Peredaran obat keras ilegal ini kembali terungkap dengan penangkapan dua pria yang diduga sebagai penjual obat-obat terlarang tersebut.
Mereka ditangkap pada Kamis malam, 13 Februari 2025, oleh petugas gabungan di Palmerah.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita lebih dari 200 butir pil tramadol dan trihexyphenidyl (trihex).
Barang bukti tersebut diamankan bersama kedua penjual obat ilegal yang kini diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Barat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Operasi penangkapan ini melibatkan sinergi antara TNI-Polri, Suku Dinas Sosial, BBPOM, dan BNN Jakarta, yang menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dengan semakin gencarnya upaya pencegahan dan penegakan hukum ini, diharapkan angka penyalahgunaan obat keras ilegal dapat berkurang, dan aksi tawuran yang melibatkan remaja bisa diminimalisir.