Drama Suap Kasus Ronald Tannur

Tawar-Menawar Miliaran Rupiah Demi Vonis Bebas

Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 18/02/25.– Sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Seorang saksi bernama Stephanie Christel membeberkan negosiasi “harga kebebasan” yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan pengacara Lisa Rachmat.

Di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/2/2025), Stephanie, yang merupakan keponakan Lisa dan pernah magang di kantornya, memberikan kesaksian mengejutkan.

Ia mengungkap bahwa Zarof awalnya meminta Rp 15 miliar untuk mengurus kasus kasasi Ronald Tannur di MA, namun Lisa menawar hingga harga “kesepakatan” turun drastis menjadi Rp 5 miliar.

Suap Berlapis Demi Kebebasan

Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur, yang menyeret nama Ronald ke meja hijau.

Tak ingin anaknya mendekam di penjara, ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rachmat untuk “mengurus” kasus ini.

Lisa kemudian menemui Zarof Ricar, seorang mantan pejabat MA yang dikenal sebagai “makelar kasus,” untuk mencari hakim yang bisa memastikan vonis bebas bagi Ronald.

Setelah tawar-menawar seperti transaksi bisnis, akhirnya disepakati harga Rp 5 miliar untuk “mengamankan” putusan kasasi.

Namun, upaya ini tidak sepenuhnya berjalan mulus.

Dalam sidang, jaksa memaparkan bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) sebagai bagian dari skema kotor ini.

Fakta Mengejutkan dari Kesaksian Magang

Stephanie Christel, yang kala itu hanya seorang anak magang di kantor Lisa, secara tak sengaja mendengar percakapan antara Lisa dan Zarof.

“Yang Steph ingat ada deal-deal dengan Pak Zarof. Dia sebut angka Rp 15 miliar, lalu ditawar sampai akhirnya jadi Rp 5 miliar,” ungkapnya di persidangan.

Stephanie mengaku biasanya tidak diperbolehkan masuk dalam diskusi semacam itu.

Namun, kebetulan hari itu ia berada di ruangan saat percakapan terjadi.

“Biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu. Tapi kebetulan saya ada di situ dan dengar langsung,” katanya.

Vonis Berbalik, Ronald Akhirnya Masuk Penjara

Meskipun awalnya berhasil mendapatkan vonis bebas, kejanggalan dalam putusan tersebut menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Kasus ini kemudian diungkap sebagai skandal suap yang melibatkan para hakim.

Jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald, dan MA akhirnya membatalkan vonis tersebut.

Kini, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, kasus suap ini terus bergulir, menyeret nama-nama besar dalam dunia hukum Indonesia.

Pertanyaannya, apakah ini akan menjadi efek domino yang membongkar lebih banyak kasus serupa?

Atau hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal hukum yang terlupakan?

Yang jelas, drama kasus ini belum berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!