Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 04/09/24. Kasus besar Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, menjadi sorotan internasional setelah penangkapannya di Tangerang, Banten. Guo, yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, dituduh terlibat dalam sindikat kriminal China dan menjadi buronan pemerintah Filipina. Penangkapannya di Indonesia mengungkapkan lebih banyak detail mengenai keterlibatannya dalam berbagai kejahatan.
Tuduhan Terhadap Alice Guo
Alice Guo, yang dikenal memiliki latar belakang kompleks sebagai warga negara China dan Filipina, terlibat dalam sejumlah tuduhan serius. Pengacara Guo, Stephen David, belum memberikan komentar resmi mengenai tuduhan-tuduhan ini, namun laporan menyebutkan bahwa dia terlibat dalam perlindungan kasino daring yang berfungsi sebagai kedok bagi kegiatan kejahatan lainnya.
Menurut laporan dari BBC dan Channel News Asia, Guo diduga melindungi kasino daring yang menyamarkan operasi penipuan dan perdagangan manusia di wilayah Bamban, sebuah kawasan pedesaan di Filipina. Kasino daring di Filipina, meski legal, seringkali digunakan sebagai front untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang.
Kasus Kasino dan Penipuan
Kasino daring yang beroperasi di Filipina telah lama menjadi kontroversi, terutama setelah masa kepemimpinan Presiden Rodrigo Duterte, yang menjalin hubungan erat dengan China. Namun, di bawah kepemimpinan Ferdinand Marcos Jr, Filipina telah mengubah kebijakan luar negerinya dan mulai menindak tegas kejahatan terkait perminan daring.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Senat Filipina mengungkap adanya penipuan besar yang dilaporkan terjadi di sebuah fasilitas di Bamban, yang sebagian tanahnya dimiliki oleh Guo saat dia menjabat sebagai Wali Kota. Penggerebekan yang dilakukan pada bulan Maret 2024 mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari jaringan kejahatan yang melibatkan pencucian uang.
Tuduhan Pencucian Uang
Badan penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), telah mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Guo dan 35 orang lainnya. AMLC menuduh mereka terlibat dalam pencucian uang lebih dari 100 juta peso atau 1,8 juta dolar AS (sekitar Rp 2,7 miliar) yang merupakan hasil dari kegiatan kriminal.
Penangkapan dan Reaksi Internasional
Penangkapan Alice Guo terjadi pada malam hari tanggal 3 September 2024 di Tangerang, Indonesia. Departemen Kehakiman Filipina mengonfirmasi bahwa Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri. Penangkapan ini tidak hanya menarik perhatian internasional tetapi juga mengungkapkan ketegangan yang berkembang antara Filipina dan China terkait masalah kejahatan lintas negara.
Guo telah membantah semua tuduhan yang dikenakan kepadanya dan menyebut tuduhan-tuduhan tersebut sebagai fitnah. Kasus ini akan menjadi salah satu fokus utama dalam diplomasi dan kerjasama internasional terkait penegakan hukum dan kejahatan lintas batas.
Kasus Alice Guo menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam menangani kejahatan lintas negara, terutama ketika melibatkan individu dengan latar belakang ganda dan hubungan internasional yang rumit. Penangkapannya di Indonesia adalah langkah penting dalam upaya internasional untuk menindak tegas kejahatan besar dan memastikan keadilan di tingkat global.