Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 22/01/25. – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menunjukkan langkah tegas dalam mengusut kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Net89.
Terbaru, penyidik berhasil menyita berbagai aset mewah senilai miliaran rupiah milik para tersangka.
Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025), mengungkapkan bahwa penyitaan meliputi 11 unit mobil mewah, termasuk Porsche Carerra S, BMW X7, Tesla Model 3, dan Lexus RX370. Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp15 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp52,5 miliar dalam kasus ini.
“Seluruh barang bukti yang disita akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban,” ujar Brigjen. Pol. Helfi.
14 Tersangka dan Korporasi Terlibat
Kasus Net89 melibatkan 14 tersangka individu dan satu korporasi, yaitu PT SMI.
Dari 14 tersangka, sembilan telah ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga lainnya masih buron.
Ketiga buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah AA, LSH, dan TL, yang kini telah diterbitkan red notice untuk mengejar keberadaan mereka.
Sementara itu, dua tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR karena kondisi kesehatan mereka. Sedangkan sembilan tersangka yang ditahan adalah ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kerugian Para Korban
Kasus ini bermula dari laporan para korban yang merasa dirugikan akibat investasi ilegal Net89.
Modus penipuan ini memanfaatkan janji keuntungan besar yang ternyata berujung pada penggelapan dana.
Dengan total aset yang disita mencapai Rp1,5 triliun, kasus ini menjadi salah satu tindak pidana ekonomi terbesar yang ditangani Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengembalikan hak para korban dan menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi ini.
Penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk mengejar aset-aset lain yang masih belum teridentifikasi.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
Pemerintah juga terus memperketat pengawasan terhadap praktik investasi bodong yang merugikan masyarakat.