Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotawaringin Timur Dihadapkan ke Pengadilan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang pertama untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi

Beritatrend.com. Palang Karaya Rabu, 07/08/24. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang pertama untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur. Sidang ini melibatkan dua terdakwa, yaitu Ahyar, S.Sos., Ketua KONI Kotawaringin Timur periode 2021-2023, dan Bani Purwoko, SE., Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021-2022 serta bendahara KONI Kotim 2023.

Berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juli 2024 dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini berawal dari alokasi dana hibah KONI Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023, dengan total dana mencapai Rp30.241.028.165. Diduga, dana tersebut telah disalahgunakan dan disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.383.135.474.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan angka kerugian yang signifikan serta pengelolaan dana hibah yang seharusnya mendukung pengembangan olahraga di daerah tersebut.

Exit mobile version