Beritatrend.com. -Jakarta, 30 Januari 2025 – Komisaris maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, didakwa memperkaya diri sendiri hingga lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap bahwa keuntungan itu diperoleh Hendry melalui PT Tinindo Internusa (TIN), sebuah perusahaan smelter timah swasta yang dimilikinya.
“Dalam perkara ini, terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa telah memperoleh keuntungan setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19,” ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Korupsi Timah Libatkan Sejumlah Pejabat dan Pengusaha
Jaksa mengungkapkan bahwa Hendry Lie tidak bertindak sendirian.
Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk General Manager Operasional PT TIN Rosalina, Mantan Marketing PT TIN Fandy Lingga, serta eks petinggi PT Timah Tbk, yakni:
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Direktur Utama)
- Emil Ermindra (eks Direktur Keuangan)
- Alwin Albar (eks Direktur Operasi)
Dalam pertemuan yang digelar di Pangkalpinang, mereka diduga membahas skema kerja sama dengan puluhan smelter timah swasta.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan ini adalah penyerahan 5% kuota ekspor smelter swasta kepada PT Timah Tbk.
Namun, ada kejanggalan dalam praktik ini.
Bijih timah yang diekspor ternyata berasal dari tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, sehingga transaksi tersebut melanggar hukum.
Tak hanya itu, Hendry Lie disebut menerima pembayaran dari kerja sama sewa smelter yang digelembungkan nilainya, sehingga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Menguntungkan Banyak Pihak, Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kasus korupsi ini tak hanya memperkaya Hendry Lie, tetapi juga menguntungkan beberapa bos smelter swasta lainnya, di antaranya:
- Suparta (Direktur PT Refined Bangka Tin – RBT): Rp 4,5 triliun
- Tamron alias Aon (Pemilik CV Venus Inti Perkasa – VIP): Rp 3,6 triliun
- Riza dan Emil (melalui CV Salsabila Utama): Rp 986,7 miliar
- Harvey Moeis & Helena Lim: Rp 420 miliar
Sementara itu, kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 271 triliun.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus yang menyeret banyak nama besar ini.