Beritatrend.com. -Surakarta Sabtu, 19/10/24. Dalam langkah yang mengejutkan, Boyamin Saiman, seorang advokat dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, resmi mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini diajukan hanya sehari setelah pelantikan Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.
Dalam surat yang disampaikan, Boyamin menekankan pentingnya pembentukan Pansel yang sah, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa pemilihan pimpinan KPK dapat dilakukan satu kali dalam setiap periode jabatan presiden dan DPR. “Pansel yang dibentuk oleh Presiden Jokowi tidak sah, hasilnya seharusnya diarsipkan oleh DPR,” tegas Boyamin.
Boyamin mengungkapkan niatnya untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK setelah Pansel resmi terbentuk. Ia menyatakan, “Komitmen saya adalah memastikan proses seleksi pimpinan KPK dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Lebih lanjut, Boyamin mengancam akan mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika DPR tetap mengesahkan hasil seleksi yang dilakukan sebelumnya. Sikap ini menunjukkan ketegasan dan dedikasinya dalam memperjuangkan integritas lembaga anti-korupsi di Indonesia.
Dengan latar belakang sebagai pengacara di Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Boyamin berharap kehadirannya di KPK dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Ia meyakini bahwa reformasi di KPK sangat dibutuhkan agar lembaga ini dapat berfungsi dengan baik.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Presiden Prabowo terkait permohonan ini, sambil berharap adanya reformasi yang signifikan di tubuh KPK demi masa depan yang lebih transparan dan bersih dari praktik korupsi.