Beritatrend.com -Jakarta sabtu, 11/05/24. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan pernyataan tegas menyusul dugaan praktik korupsi yang melibatkan salah seorang auditor bernama Victor. Dalam pernyataan resminya, BPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji tersebut.
Kasus ini mencuat setelah sidang lanjutan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengungkap indikasi jual-beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam proses audit oleh BPK. Menurut kesaksian Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian, Hermanto, seorang auditor BPK yang bernama Victor meminta uang sebesar Rp 12 miliar kepada Kementerian Pertanian. Permintaan tersebut diduga terkait dengan hasil audit Kementan yang ingin mendapatkan status WTP dari BPK.
Meskipun permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi oleh Kementan, BPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. “Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” tegas BPK dalam siaran persnya.
BPK juga menegaskan bahwa proses audit laporan keuangan yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan, serta telah melalui review mutu berjenjang, yakni quality control dan quality assurance.
Kementan sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa permintaan uang sebesar Rp 12 miliar tidak langsung dipenuhi, namun sejumlah dana sekitar Rp 5 miliar telah diberikan kepada BPK. Meskipun demikian, BPK menegaskan bahwa tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pemeriksaan.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta peran lembaga seperti BPK dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.