Debt Collector Merajalela di Tigaraksa….

Rampas Motor Tanpa Prosedur!

Beritatrend.com. – Tangerang Jum’at, 21 Februari 2025 – Aksi brutal debt collector kembali menghantui warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tanpa pandang bulu, mereka merampas motor-motor milik kreditur, bahkan tanpa memastikan status kredit yang macet.

Salah satu korban kejadian ini adalah anggota DPC KWRI Kabupaten Tangerang yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Di sekitar Debles, Desa Sodong, ia dihentikan oleh enam orang debt collector.

Salah seorang dari mereka, berinisial FB, memaksa korban untuk menyelesaikan masalah di kantor mereka di Bugel, Tigaraksa.

Mirisnya, banyak kasus salah target terjadi akibat tindakan sewenang-wenang ini.

Menurut penelusuran, para debt collector ini kerap mangkal di Prapatan Pinang, Kelurahan Tigaraksa, serta beberapa titik lainnya.

Ubaydillah, Wakil Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang, mengecam keras tindakan ini.

Ia menegaskan bahwa hukum jelas mengatur tindakan pemerasan dan perampasan sebagai tindak pidana berat.

Dasar Hukum yang Dilanggar:

Pasal 482 KUHP No. 1 Tahun 2023: Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman mati jika menyebabkan kematian.

Aksi premanisme berkedok penagihan utang ini harus dihentikan.

Masyarakat diimbau waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.

Ke mana aparat hukum? Saatnya bertindak tegas!

Exit mobile version