Detektif Swasta Boyamin Saiman Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah ke KPK

Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 23 Januari 2025Boyamin Saiman, seorang detektif swasta (partikelir) yang dikenal dengan kiprahnya dalam membongkar kasus-kasus besar, kembali melakukan gebrakan.

Siang ini, ia mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa laporan dugaan korupsi yang mengguncang publik.

Kasus ini terkait penerbitan ratusan sertifikat Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan laut utara Tangerang, yang dikenal luas sebagai wilayah Pagar Laut.

Menurut Boyamin, sertifikat-sertifikat tersebut diduga cacat prosedur dan bahkan mengandung unsur pemalsuan.

Dasar Hukum Pelaporan

Dalam laporannya, Boyamin merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja memalsukan dokumen administratif yang menjadi dasar hukum atas tanah atau bangunan.

Ancaman hukuman berupa penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 250 juta.

“Pemalsuan ini diduga terjadi pada dokumen-dokumen penting seperti Girik, Letter C/D, atau Warkah yang dikelola oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kalau ini terbukti, maka kasus ini mencerminkan praktik korupsi yang sistematis dan masif,” tegas Boyamin kepada awak media sebelum masuk ke gedung KPK.

Menyasar dari Oknum Bawah hingga Tingkat Atas

Boyamin menyebutkan bahwa laporan ini mengarah pada oknum-oknum pemerintahan dari level desa hingga pusat.

Ia menduga ada kolaborasi antara berbagai pihak untuk memuluskan penerbitan sertifikat tanah tersebut.

“Ini bukan hanya kesalahan administratif. Ada indikasi kuat bahwa ini dilakukan secara terstruktur, mulai dari pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, hingga BPN. Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi,” tambahnya.

Akan Menjadi Kasus Besar?

Kasus ini berpotensi menjadi perhatian nasional mengingat dampaknya terhadap masyarakat dan integritas tata kelola agraria di Indonesia.

Penerbitan sertifikat tanah yang cacat prosedur bisa berimbas pada konflik agraria berkepanjangan, merugikan masyarakat kecil, sekaligus memperburuk kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.

Boyamin mengaku siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Saya tidak main-main. Kasus ini harus diungkap demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Korupsi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

Publik kini menanti langkah KPK dalam menangani laporan ini. Apakah akan menjadi awal dari terkuaknya skandal besar di wilayah pesisir Tangerang? Waktu yang akan menjawab.

Exit mobile version