BeritaTrend.com. – Serang kamis, 17 April 2025 — Aksi kejar-kejaran ala film kriminal mewarnai penangkapan seorang buronan kasus korupsi oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu dini hari (16/4).
Setelah buron selama bertahun-tahun, Kasmin Madrai Nawawi akhirnya diringkus di Terminal Pakupatan, Kota Serang, pada pukul 01.45 WIB.
Kasmin merupakan terpidana dalam kasus korupsi Bantuan Block Grant untuk rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana prasarana Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2010.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp2 juta.
Bila tidak dibayar, denda dan uang pengganti itu akan diganti dengan pidana kurungan tambahan masing-masing satu bulan.
Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Tabur Kejati Banten bahwa Kasmin tengah berada di daerah Cihideng, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tim bergerak cepat melakukan pemantauan di lokasi. Namun diduga, Kasmin yang mengetahui keberadaan tim, kabur dibantu kakaknya, Dadang Hasbullah.
“Yang bersangkutan sempat melarikan diri dari rumahnya. Tapi berkat kerja keras tim dan informasi tambahan yang terus kami gali, kami berhasil membekuknya di Terminal Pakupatan Serang,” ujar salah satu anggota Tim Tabur.
Tanpa perlawanan, Kasmin digelandang ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memburu dan menegakkan hukum terhadap para pelaku korupsi yang coba bersembunyi di balik waktu dan jarak.
“Kami akan terus mengejar para buronan tindak pidana, khususnya korupsi. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka,” tegas pejabat Kejati Banten.
Dengan ditangkapnya Kasmin, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi lainnya bahwa keadilan mungkin lambat, tapi tak akan pernah absen.