DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 3,9 M ? 

Beritatrend.com. – Bandar Lampung Jum’at, 14/02/25. – Dugaan korupsi kembali mencuat di Lampung.

Kali ini, proyek peningkatan ruas jalan Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3,98 miliar dari APBD 2023, menjadi sorotan tajam.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (12/2/2025).

Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, mengungkapkan bahwa laporan mereka telah menguraikan dugaan modus operandi yang melibatkan pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

Tender Diduga Dikondisikan, Kualitas Proyek Dipertanyakan

Seno Aji menjelaskan bahwa indikasi pengkondisian proses tender dapat dilihat melalui laman LPSE Lampung Tengah.

Dari 17 perusahaan yang mengikuti lelang, hanya satu yang mengajukan harga penawaran, sementara yang lain diduga hanya sebagai “penggembira” untuk memenuhi formalitas.

Menariknya, nilai penawaran pemenang sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia, menimbulkan kecurigaan adanya skenario yang sudah diatur sebelumnya.

Namun, kejanggalan tak hanya berhenti di situ. Proses pengerjaan proyek juga dinilai jauh dari standar teknis.

“Diduga, perusahaan pelaksana mengerjakan proyek secara asal-asalan dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.Bahkan, terjadi pengurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kualitas jalan buruk.Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah,” ungkap Seno Aji.

KAMPUD Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas

Atas laporan ini, DPP KAMPUD meminta Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, S.H., M.H., dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius.

Mereka menekankan bahwa selain mengembalikan kerugian negara, penting bagi aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

“Kami berharap Kejati Lampung benar-benar menegakkan hukum atas dugaan korupsi ini. Jika perlu, laporan juga akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung dan KPK RI,” tegas Agung Triyono.

Laporan DPP KAMPUD diterima oleh pegawai Kejati Lampung bagian PTSP atas nama Diana.

Dengan mencuatnya kasus ini, publik kini menunggu langkah tegas aparat hukum dalam mengusut dugaan praktik korupsi yang kerap menggerogoti anggaran pembangunan di daerah.

Akankah kasus ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan proyek-proyek lainnya yang diduga bermasalah?

Masyarakat tentu berharap keadilan benar-benar ditegakkan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!