Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 03/01/25. –Mulai tahun 2026, girik atau bukti kepemilikan tanah lama resmi tidak berlaku lagi setelah suatu kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers akhir tahun di Aula Prona, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
Perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun tidak dapat diganti atau dicabut kecuali atas perintah pengadilan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum serta mengurangi potensi sengketa tanah yang selama ini kerap dipicu oleh dokumen girik.
Mengakhiri Sengketa Tanah
Menurut Nusron Wahid, girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya.
“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi.
Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa sertipikat tanah adalah produk hukum yang hanya dapat diganti dengan produk hukum lain melalui pengadilan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Girik Jadi Celah Mafia Tanah
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menambahkan bahwa girik sering menjadi akar permasalahan sengketa tanah di Indonesia.
“Selama ini, banyak konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik sering dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu.
Dengan penghapusan girik, diharapkan konflik tanah bisa diminimalisir,” ungkap Asnaedi.
Ia menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Namun, seiring berjalannya waktu dan berlakunya berbagai peraturan baru, girik seharusnya sudah tidak lagi menjadi dasar hukum.
Program Kabupaten/Kota Lengkap
Penghapusan girik menjadi langkah strategis untuk mendukung program Kabupaten/Kota Lengkap yang digagas Kementerian ATR/BPN.
Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki sertipikat resmi.
“Aspek penting dari program ini adalah kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan seluruh tanah terdaftar dan bersertipikat, celah untuk sengketa atau penyalahgunaan dokumen palsu bisa ditutup,” jelas Nusron.
Kegiatan konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta 84 awak media nasional.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mendaftarkan tanah mereka ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.