Indonesia dan Filipina Sepakat untuk Barter Buronan, Pertukaran Alice Guo dan Gregor Johann Hass dalam Proses

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan otoritas Filipina kini berada di tengah negosiasi untuk barter buronan yang melibatkan Alice Guo, yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, dan Gregor Johann Hass. Alice Guo, yang dituduh terlibat dengan sindikat kriminal China

Beritatrend.com. -Jakarta Jum’at, 06/09/24. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan otoritas Filipina kini berada di tengah negosiasi untuk barter buronan yang melibatkan Alice Guo, yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, dan Gregor Johann Hass. Alice Guo, yang dituduh terlibat dengan sindikat kriminal China dan berbagai tindak pidana serius seperti perdagangan orang dan pencucian uang, saat ini berada di tangan otoritas Indonesia. Di sisi lain, Gregor Johann Hass, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditangkap di Filipina, menjadi fokus pertukaran ini.

Irjen Krishna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, mengonfirmasi bahwa pertukaran ini merupakan langkah awal dari proses negosiasi yang lebih panjang antara kedua negara. “Ini bagian dari pembicaraan yang lebih besar, dan kami berharap proses ini akan berjalan lancar sesuai dengan komitmen yang ada,” ujar Krishna Murti saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Menurut Krishna, tidak ada syarat khusus dalam pertukaran ini. “Intinya, kedua belah pihak beritikad baik. Ini adalah bagian dari proses negosiasi dan komitmen bersama,” tegasnya. Pihak Filipina sudah hadir di Jakarta untuk membahas proses pengembalian Alice Guo melalui kerjasama Police to Police (PtoP) dan koordinasi dengan tim hukum Filipina untuk memastikan bantuan hukum setibanya Guo di negaranya.

Kuasa Hukum Alice Guo, Gugum Ridho Putra, menambahkan bahwa pembicaraan mengenai pemulangan Alice Guo masih berlangsung. “Kepolisian RI hanya berperan dalam menahan sementara hingga otoritas Filipina melakukan penjemputan,” jelas Gugum.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia juga telah mendeportasi Alice Guo pada Kamis malam. Guo, yang berusia 34 tahun, ditangkap oleh Interpol Indonesia pada 3 September 2024 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia diduga memiliki keterlibatan dalam berbagai tindak kriminal dan kini menjadi pusat perhatian dalam kerjasama penegakan hukum internasional.

Pertukaran ini tidak hanya menyoroti upaya kedua negara dalam kerjasama internasional tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam menangani kejahatan lintas negara dengan pendekatan yang saling menguntungkan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version