Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 20 Februari 2025 – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berubah menjadi panggung drama yang mengejutkan publik.
Bukan hanya adu argumen di dalam persidangan, insiden panas ini justru berujung pada aksi tak terduga yang mencoreng citra advokat di Indonesia.
Kericuhan bermula ketika majelis hakim menskors sidang.
Tanpa diduga, Razman Arif Nasution tiba-tiba mendekati Hotman Paris yang duduk di kursi saksi dan menyentuh pundaknya.
Suasana semakin memanas ketika salah satu pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, melakukan aksi tak terduga dengan melompat ke atas meja di ruang pengadilan.
Tindakan ini membuat situasi dalam ruang sidang menjadi tidak terkendali.
Ketua Umum Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia (FAPMI), Razi Mahfudzi, S.H., M.H., dengan tegas menyayangkan insiden ini.
“Kami dari FAPMI menyesalkan peristiwa tersebut. Kejadian ini tidak hanya mencederai marwah pengadilan, tetapi juga menurunkan wibawa profesi advokat di mata publik,” ujarnya saat ditemui awak media di Jakarta.
Senada dengan Razi, Sekjen Muda FAPMI, Muhammad Salman Al Farisyi, S.H., turut mengutuk keras insiden ini.
“Sebagai advokat muda, saya merasa malu melihat peristiwa ini, terutama karena melibatkan advokat senior yang seharusnya menjadi panutan bagi kami,” tegas Salman.
Sebagai bentuk respons terhadap insiden ini, FAPMI mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo.
FAPMI juga mendukung penuh langkah Ketua PN Jakarta Utara dalam memproses pidana terhadap keduanya.
“Kami berharap ke depan para advokat lebih menjunjung tinggi kode etik profesi. Advokat adalah officium nobile, profesi terhormat yang harus menunjukkan intelektualitas dan perilaku santun kepada masyarakat,” lanjut Razi, yang juga merupakan Managing Partner dari Manggala Raja Lawfirm.
Insiden ini diharapkan menjadi titik balik bagi dunia advokat di Indonesia.
Salman mengusulkan pembentukan Dewan Etik Nasional Profesi Advokat guna menetapkan standar kualitas advokat di Tanah Air.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi organisasi advokat agar bisa lebih serius dalam menjaga etika dan profesionalisme,” tambahnya.
Lebih lanjut, Salman juga meminta Menko Kumham Imipas RI, Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.J., M.Sc., serta Wamenko Kumham Imipas RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., untuk turut aktif mencari solusi terhadap berbagai persoalan di dunia advokat Indonesia saat ini.
Dengan semakin meningkatnya perhatian publik terhadap dunia hukum, peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia advokat untuk kembali ke jalur profesionalisme dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi.
Akankah insiden ini menjadi awal dari reformasi besar dalam profesi advokat di Indonesia? Kita tunggu langkah selanjutnya!