Jadwal Sidang Perkara Korupsi Komoditas Timah Terhadap Terdakwa Helena Ditetapkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Beritatrend.com. -Jakarta Senen, 19/08/24. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal sidang untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Terdakwa Helena.

Sidang pertama untuk kasus ini dijadwalkan pada Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan. Keputusan ini berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Agustus 2024.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dengan surat pelimpahan Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tertanggal 12 Agustus 2024.

JPU juga tengah menyelesaikan berkas pelimpahan untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Proses hukum ini diharapkan membawa kepastian dan keadilan terkait dugaan korupsi dalam industri komoditas timah. (Muslim Jauhari). 

Exit mobile version