Jaksa Agung RI Setujui Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Keadilan Restoratif

Dalam sebuah langkah yang menggambarkan komitmen terhadap keadilan restoratif, Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)

Beritatrend.com. -Jakarta Humbang Hasundutan, 21/08/24. Dalam sebuah langkah yang menggambarkan komitmen terhadap keadilan restoratif, Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Tersangka Ripai Pakpahan. Keputusan ini diambil setelah proses perdamaian antara Tersangka dan keluarga korban berlangsung dengan baik.

Kasus ini bermula pada 12 Juni 2024, ketika Ripai Pakpahan, yang mengemudikan sepeda motor, menabrak Nelly Agustina Sigalingging yang sedang menyeberang jalan di Desa Sibuntuon Parpea, Kabupaten Humbang Hasundutan. Nelly meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut pada hari yang sama.

Menanggapi kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, bersama Kasi Pidum Herry Shan Jaya dan Jaksa Fasilitator Andy Labanta Manik, memprakarsai penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif. Dalam proses tersebut, Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf kepada keluarga korban, dan akhirnya mendapatkan pengampunan dari pihak keluarga.

Keputusan untuk menghentikan penuntutan didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk permintaan maaf dari Tersangka, penerimaan oleh keluarga korban, serta belum pernah dihukumnya Tersangka sebelumnya. Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan atau intimidasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang diadakan pada hari ini. Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, JAM-Pidum memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan peraturan dan surat edaran yang berlaku.

Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia semakin menekankan pada penyelesaian masalah melalui keadilan restoratif, yang mengedepankan perbaikan hubungan dan rehabilitasi, daripada hanya hukuman semata. (Nanda). *

error: Content is protected !!
Exit mobile version