Hukum  

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan di Sidang Kasus Karen Agustiawan

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Beritatrend.com -Jakarta, 16/05/24. – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis pagi. JK hadir sebagai saksi meringankan bagi mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

JK, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), tiba tepat pukul 09.58 WIB mengenakan kemeja panjang putih dengan aksen biru. Kehadirannya disambut oleh tim kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan, sebelum langsung memasuki ruang tunggu pengadilan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karen Agustiawan bersama dengan mantan Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, diduga melakukan kontrak pengadaan LNG dengan perusahaan CCL LLC tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Pengembangan kilang LNG ini hanya mengantongi izin prinsip tanpa justifikasi, analisis teknis dan ekonomis, serta analisis risiko yang memadai.

Jaksa menyebut, akibat dari tindakan ini, semua kargo LNG yang dibeli Pertamina dari CCL LLC tidak terserap di pasar domestik dan harus dijual rugi di pasar internasional, menyebabkan kerugian negara sebesar 113,839,186.60 USD. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 USD, serta memperkaya CCL LLC sebesar 113,839,186.60 USD.

Karen Agustiawan menyangkal tuduhan ini, menyatakan bahwa pengadaan LNG tersebut adalah keputusan korporasi yang disetujui secara kolektif oleh direksi PT Pertamina berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres). “Ini bukan aksi pribadi, tapi aksi korporasi Pertamina,” tegas Karen saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada September 2023.

Kasus ini telah menarik perhatian luas dan melibatkan beberapa tokoh besar. Selain JK, KPK juga telah memanggil Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mantan Komisaris Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai saksi dalam penyidikan.

Jusuf Kalla diharapkan dapat memberikan kesaksian yang meringankan bagi Karen Agustiawan, mengingat posisinya yang strategis dan pengalamannya dalam pemerintahan serta korporasi. Keputusan pengadilan ini dinantikan banyak pihak sebagai penentu penting dalam penegakan hukum dan transparansi pengelolaan BUMN di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *