Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas Oknum Polrestabes Medan yang Diduga Asal Tangkap dan Main Kekerasan

Dugaan tindak kekerasan oleh sejumlah oknum polisi dan informannya dari Polrestabes Medan kembali mencoreng institusi kepolisian. Keluarga Andi Maruli Lumban Tobing, korban dari penangkapan sewenang-wenang yang disertai kekerasan

Beritatrend.com. -Medan Kamis, 26/09/24. Dugaan tindak kekerasan oleh sejumlah oknum polisi dan informannya dari Polrestabes Medan kembali mencoreng institusi kepolisian. Keluarga Andi Maruli Lumban Tobing, korban dari penangkapan sewenang-wenang yang disertai kekerasan, meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil sikap tegas terhadap oknum polisi yang diduga main tangan tanpa dasar yang jelas.

Insiden ini terjadi pada 5 September 2024 sekitar pukul 15.00, saat Andi Maruli Lumban Tobing dan Fernando Gultom sedang bersantai di rumah kontrakan teman mereka. Tanpa surat penangkapan atau penggeledahan, empat orang oknum polisi berinisial SJP, RS, DS, dan PH bersama tiga informan polisi lainnya mendobrak masuk dan langsung melakukan pemukulan terhadap Andi dan Fernando.

Menurut kronologi yang dilaporkan, Andi bahkan sempat dipukuli menggunakan kayu dan kaki meja oleh para informan, sementara oknum polisi memukul bagian tulang rusuknya dengan tangan dan lutut. Saat warga mencoba merekam kejadian tersebut, ponsel mereka dirampas, dan video yang direkam diduga dihapus oleh para pelaku.

Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran lebih lanjut terjadi saat para korban dibawa ke sebuah bangunan kosong di Jl. Peratun, bukan ke Polrestabes Medan. Di lokasi tersebut, Andi Maruli kembali dipukuli oleh oknum polisi karena menolak penggeledahan dan keberatan atas tuduhan kepemilikan narkoba yang disinyalir dimasukkan secara paksa oleh salah satu informan dalam perjalanan.

“Kami merasa sangat keberatan dengan tindakan semena-mena ini, dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum serta melaporkannya ke Propam,” ujar keluarga Andi Maruli.

Lebih jauh, dalam pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter keluarga, Andi ditemukan mengalami luka robek di telinga, serta nyeri pada tulang rusuk kanan. Rekomendasi dokter mengharuskan Andi menjalani pemeriksaan lanjutan seperti rontgen untuk memastikan kondisinya.

Pihak keluarga juga telah berusaha untuk membawa Andi ke rumah sakit, namun pihak Yayasan Kiki Alam Jaya, tempat Andi dan Fernando dititipkan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan, menolak dengan alasan harus ada izin dari pihak kepolisian.

Tindakan yang diduga melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia ini membuat keluarga Andi mendesak agar Kapolda Sumut segera memberikan perhatian dan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan penangkapan dan penganiayaan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami meminta Kapolda Sumut untuk memberi atensi penuh terhadap kasus ini, karena tindakan oknum-oknum seperti inilah yang merusak citra Polri di mata masyarakat,” tegas keluarga Andi.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia dengan jelas melarang penggunaan kekerasan berlebihan dalam penegakan hukum. Pasal 10 dan 11 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap petugas dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, serta tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan yang berlebihan.

Keluarga berharap kasus ini dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, demi keadilan dan kebenaran. (Anwar Tanjung). *

error: Content is protected !!
Exit mobile version