Kejagung Buka Peluang Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Beritatrend.com. – Jakarta  – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, serta mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini masih berlangsung.

Harli menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil nama-nama besar yang memiliki peran penting dalam peristiwa ini, termasuk Nicke Widyawati dan Alfian Nasution.

“Kami sedang mendalami kasus ini, dan tentu saja pihak-pihak yang terkait akan diperiksa lebih lanjut, termasuk mantan jajaran direksi dan komisaris Pertamina,” ujar Harli, Jumat (14/3/2025), di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Lebih dari 120 Saksi Diperiksa

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 120 saksi dalam upaya mengungkapkan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya energi negara yang bernilai triliunan rupiah.

Namun, nama Nicke Widyawati dan Alfian Nasution hingga kini belum masuk dalam daftar saksi yang telah diperiksa.

“Pemanggilan saksi-saksi ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus ini,” jelas Harli.

Harli menambahkan, meskipun sudah ada lebih dari 120 saksi yang dimintai keterangan, Kejagung tetap mengutamakan pemanggilan pihak-pihak yang dapat membantu mengungkapkan dengan terang perkara ini.

Hal ini berarti bahwa meski nama-nama besar seperti Nicke Widyawati belum dipanggil, bukan tidak mungkin mereka akan dimintai keterangan pada tahap berikutnya.

Kasus Dugaan Korupsi yang Mengguncang Pertamina

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah petinggi Pertamina, dengan Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka.

Enam di antaranya berasal dari jajaran direksi dan manajemen anak perusahaan atau subholding Pertamina.

Para tersangka tersebut antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Selain itu, sejumlah pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan sumber daya energi Pertamina juga telah menjadi sasaran pemeriksaan.

Selain itu, tiga broker, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung menduga adanya kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 193,7 triliun.

Para tersangka terancam dengan tuduhan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung Terus Berkomitmen Usut Tuntas Kasus Korupsi

Kejagung menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus besar ini, yang melibatkan pengelolaan minyak dan gas negara yang sangat strategis.

Penyidik Kejagung akan terus mendalami berbagai informasi dan bukti yang ada untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum.

Meskipun proses penyidikan berjalan, publik menanti dengan penuh perhatian perkembangan terbaru dari kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di Pertamina ini.

Dengan kerugian negara yang terbilang sangat besar, Kejagung bertekad untuk mengembalikan aset negara yang hilang dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Kepastian apakah Nicke Widyawati dan Alfian Nasution akan dipanggil sebagai saksi dalam waktu dekat masih bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.

Namun, Kejagung tidak menutup kemungkinan mereka akan dimintai keterangan dalam upaya memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!