Kejaksaan Agung Kembangkan Single Prosecution System dan Peran Advocaat Generaal untuk RPJP Nasional 2024-2045

Dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna mengungkapkan rencana strategis untuk masa depan dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024 pada 14 Oktober 2024.

Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 14/10/24. Dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna mengungkapkan rencana strategis untuk masa depan dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024 pada 14 Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut, JAM-Datun menjelaskan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menjadi landasan bagi transformasi Kejaksaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2024-2045.

Kejaksaan akan menjalankan sejumlah fungsi baru yang ditetapkan oleh undang-undang, termasuk pusat kesehatan yustisial, pemulihan aset, dan penguatan intelijen penegakan hukum. JAM-Datun menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui pendidikan anti-korupsi, sejalan dengan transformasi tata kelola yang diusulkan.

Salah satu sorotan utama adalah pengembangan “Single Prosecution System”, yang bertujuan untuk menyatukan proses penuntutan dalam satu sistem yang lebih efisien. JAM-Datun menyatakan, “Transformasi ini akan memperkuat posisi Jaksa dan lembaga Kejaksaan, sehingga dapat memberikan keadilan yang lebih cepat dan efektif.”

Selain itu, konsep “Advocaat Generaal” menjadi fokus penting dalam penguatan peran Jaksa Agung sebagai pengawas dan pengarah dalam penuntutan. Ini diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam cara Kejaksaan menjalankan tugasnya, terutama dalam menangani perkara-perkara yang kompleks.

Dengan transformasi ini, Kejaksaan berkomitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel, yang diharapkan dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi negara dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

JAM-Datun menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa melalui langkah-langkah ini, Kejaksaan akan menjadi lembaga yang lebih kuat dan responsif terhadap tantangan hukum di Indonesia. “Kami yakin, dengan dukungan semua pihak, Kejaksaan dapat menjalankan perannya dengan lebih baik dalam mencapai tujuan nasional,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah inovatif ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk bertransformasi demi keadilan dan integritas hukum di Indonesia, serta berkontribusi pada visi pembangunan jangka panjang yang lebih baik.

error: Content is protected !!
Exit mobile version