Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Tol Japek II

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah memanggil dua saksi penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Beritatrend.com. – Jakarta, 10/10/24. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah memanggil dua saksi penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus yang melibatkan tersangka DP, yang merupakan Wakil Ketua KSO Waskita Acset pada tahun 2017.

Dua saksi yang diperiksa adalah DP dan YHP, Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang bertanggung jawab atas persetujuan desain Tol Japek II Elevated antara 2017 hingga 2019. Mereka diharapkan memberikan keterangan yang dapat mengungkap lebih jauh tentang praktik-praktik yang diduga melanggar hukum dalam proyek infrastruktur strategis ini.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan terhadap proyek yang menjadi sorotan publik. Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang dirancang untuk mengurangi kemacetan di jalur vital tersebut, kini menjadi fokus investigasi terkait potensi penyimpangan anggaran dan kualitas pengerjaan.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek publik. Dengan adanya pemeriksaan saksi ini, diharapkan pihak berwenang dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai proses pembangunan yang diduga terindikasi korupsi.

Proses penyidikan ini terus berlanjut, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap para pihak yang terlibat. (Tanmalaka). *

error: Content is protected !!
Exit mobile version