Tim Penyidik Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka baru

Beritatrend.com. -Jakarta Senen, 06/08/24. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Tersangka baru yang ditetapkan adalah Sdr. DP, selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset.

Sebelumnya, empat tersangka lainnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, masing-masing Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Ir. Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite, dengan hukuman penjara dan denda. Kini, Sdr. DP dikenakan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah dinyatakan sehat secara medis.

Kasus ini melibatkan skandal besar di mana terdapat indikasi pengurangan volume pada Basic Design tanpa kajian yang memadai, serta pengkondisian lelang yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Praktik tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp510 miliar.

Sdr. DP diancam melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya yang luas dan potensi pengaruhnya terhadap integritas proyek infrastruktur utama di Indonesia. Tim penyidik terus bekerja untuk mengungkap lebih dalam dan mengadili semua pihak yang terlibat. (Muslimin Jauhari). *

error: Content is protected !!
Exit mobile version