Kejaksaan Agung Sosialisasikan Pelayanan Hukum Online “Halo JPN” di Car Free Day Jakarta

Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) meluncurkan sosialisasi pelayanan hukum online “Halo JPN” di lokasi Car Free Day, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Beritatrend.com. -Jakarta Minggu, 06/10/24. Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) meluncurkan sosialisasi pelayanan hukum online “Halo JPN” di lokasi Car Free Day, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses hukum yang lebih mudah kepada masyarakat sekaligus memperkenalkan kontribusi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dr. R. Narendra Jatna, selaku JAM-Datun, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya menawarkan layanan hukum secara daring, tetapi juga menyediakan layanan tatap muka langsung bagi masyarakat. “Pelayanan hukum ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum dan membantu masyarakat dalam mengakses informasi hukum,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran hukum dan memberikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Dengan adanya Halo JPN, masyarakat dapat melakukan konsultasi mengenai berbagai isu hukum perdata dan tata usaha negara.

JAM-Datun juga mengungkapkan harapannya agar sosialisasi ini bukan hanya bersifat sekali waktu, tetapi menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk memperkuat peran JPN sebagai Advocaat Generaal. Selain sosialisasi, rencana ke depan mencakup diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk mendalami peran Jaksa Agung dalam kapasitasnya sebagai Procureur General, Advocaat Generaal, dan Solicitor General.

Kegiatan ini mendapat respon positif, di mana JAM-Datun menilai sosialisasi dan pelayanan hukum yang dilakukan dapat memperkuat kinerja Kejaksaan di mata publik. “Kami berharap JPN dapat memberikan solusi konkret atas setiap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, baik melalui aplikasi Halo JPN maupun secara langsung di kantor-kantor Pengacara Negara,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan menjadikan hukum sebagai sarana perlindungan bagi setiap individu.

error: Content is protected !!
Exit mobile version