Kejaksaan Eksekusi Aset Miliaran Rupiah Milik Surya Darmadi Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dan Satgas Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) berhasil mengeksekusi aset miliaran rupiah milik Terpidana Surya Darmadi.

Beritatrend.com. -Jakarta kamis, 6/06/24. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dan Satgas Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) berhasil mengeksekusi aset miliaran rupiah milik Terpidana Surya Darmadi. Aset-aset ini disita terkait perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group, perusahaan yang dipimpinnya.

Aset yang disita ini mencakup delapan barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti senilai Rp2.238.274.248.234, serta 33 barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penyidik juga menyita kembali 70 barang bukti yang sempat dikembalikan, serta melakukan pemblokiran terhadap 46 barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Proses Eksekusi yang Mendetail

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. Dalam putusan tersebut, Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih dari dua triliun rupiah. Jaksa Eksekutor bersama tim juga melakukan tindakan pengamanan terhadap aset-aset tersebut dengan pemasangan plang sita eksekusi.

Lokasi-lokasi strategis di Jakarta Selatan menjadi sasaran sita eksekusi ini, termasuk beberapa properti mewah di:

– Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang
– Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No. 7, Kelurahan Pondok Pinang
– The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 No. PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur
– The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 No. CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur
– Jl. Simprug Garden Blok G No. 20, Kelurahan Grogol Selatan
– Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur

Surya Darmadi, yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, menolak menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang Bukti. Meskipun demikian, Jaksa Eksekutor tetap melanjutkan proses penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelesaian dan Pemulihan Aset

Barang-barang yang disita ini telah diserahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemulihan aset negara secara optimal, di bawah pengawasan Pusat Pemulihan Aset.

Pengembalian aset-aset ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas, namun juga memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa serta memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Eksekusi aset Surya Darmadi ini menandai salah satu tindakan tegas Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik berharap langkah ini menjadi titik awal pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan di Tanah Air.

error: Content is protected !!
Exit mobile version