Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Manipulasi Kredit BUMD Jatim, Negara Rugi Rp 569 Miliar

Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 21 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi Daerah (Kejati) Jakarta mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian kredit pada Bank BUMD Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta.

Kasus ini melibatkan kredit piutang dan kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 569 miliar.

Menurut keterangan yang diterima, ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Jakarta pada 20 Februari 2025, masing-masing berinisial BS (Kepala Cabang), ADM, dan BN.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kejati pada tanggal tersebut, dengan rincian surat yang berbeda untuk masing-masing tersangka.

Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jakarta, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur kepada para tersangka.

Tersangka BS, yang menjabat sebagai Kepala Cabang, dilaporkan memberikan fasilitas kredit piutang dan kontraktor kepada tersangka ADM dan BN, dengan total 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor.

Lebih jauh, Syahron menyatakan bahwa kredit-kredit tersebut didukung oleh dokumen fiktif, seperti Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice palsu dari sejumlah perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang meragukan dari perusahaan-perusahaan yang diduga hanya sebagai nominee.

Semua hal ini dilakukan untuk memenuhi syarat pengajuan kredit, meski pada kenyataannya fasilitas tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara yang cukup signifikan, mencapai Rp 569 miliar,” ujar Syahron.

Kejati Jakarta menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mengungkapkan salah satu dari sekian banyak potensi penyalahgunaan wewenang dalam institusi perbankan yang merugikan keuangan negara.

Kejati Jakarta menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami perkara ini dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan oknum-oknum yang merugikan rakyat.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bertujuan untuk memberi efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Dengan langkah tegas Kejati Jakarta, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa kasus-kasus korupsi di Indonesia dapat diberantas dengan serius.

Exit mobile version