Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan

Beritatrend.com. -Palembang Kamis, 26/09/24. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Kasus ini melibatkan proyek prasarana kereta api ringan yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2020 di bawah Kementerian Perhubungan RI.

Tersangka terbaru adalah BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja, yang bertanggung jawab sebagai konsultan perencana proyek. Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik Kejati Sumsel menyimpulkan bahwa BHW terlibat dalam dugaan korupsi proyek LRT Sumsel, di mana ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkup dan sebagian fiktif. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BHW sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah ditemukan bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, mulai dari 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024.

Modus Operandi

Dalam perannya sebagai pelaksana kegiatan, BHW diduga melakukan mark-up pada beberapa komponen proyek dan sebagian kegiatan fiktif. Tidak hanya itu, BHW juga diduga mengalirkan dana hasil mark-up tersebut kepada tiga tersangka lain yang sudah ditetapkan pada penyelidikan sebelumnya.

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 34 saksi dalam kasus ini. Proyek LRT Sumatera Selatan sebelumnya sudah menuai perhatian publik karena diduga banyak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Jeratan Hukum

BHW dijerat dengan beberapa pasal yang terkait dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

1. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
2. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. **Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
3. Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, yang juga telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,

Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel untuk menuntaskan kasus korupsi proyek LRT Sumsel yang terus bergulir. Masyarakat diharapkan tetap mengawal proses hukum agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan akuntabel. (Rizal). *

error: Content is protected !!
Exit mobile version