banner 728x90

Kementerian ATR/BPN Soroti Asas Contrarius Actus dalam Penyelesaian Polemik Pagar Laut

Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 22/01/25. – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya asas Contrarius Actus dalam menyelesaikan polemik pagar laut yang belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam dialog yang disiarkan langsung oleh Garuda TV pada Selasa (21/1/2025).

Asas Contrarius Actus adalah prinsip dalam hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa pejabat atau badan Tata Usaha Negara yang menerbitkan keputusan memiliki kewenangan untuk membatalkannya, jika ditemukan kesalahan faktual yang nyata,” ujar Harison.

Ia menambahkan, asas ini memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan administrasi pertanahan, termasuk pembatalan atau pencabutan sertipikat, serta pencegahan sengketa dan pemalsuan dokumen.

“Dengan prinsip ini, kepastian hukum dan keadilan dapat lebih terjamin,” tegasnya.

Harison juga menjelaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberikan arahan kepada jajaran Kementerian untuk segera mengidentifikasi akar persoalan terkait pagar laut tersebut.

“Proses investigasi sedang berjalan, dan hasilnya akan dilaporkan langsung kepada pimpinan. Pak Menteri akan memutuskan kapan hasil tersebut diumumkan kepada publik,” lanjutnya.

Dialog Dihadiri Para Pakar

Dialog yang dipandu oleh Tysa Novenny ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, dan Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna.

Ketiganya memberikan perspektif berbeda terkait polemik yang melibatkan aspek administrasi negara, hukum, dan maritim.

Turut hadir dalam diskusi tersebut Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro, serta Kepala Subbagian Media Center, Nur Adhani, yang mendampingi Harison

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!