Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 14 Februari 2025 – Dalam upaya memperkuat strategi pencegahan korupsi di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, hadir dan menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) serta Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/2).
Pencegahan Korupsi, Bukan Sekadar Komitmen di Atas Kertas
“Telah dilakukan penandatanganan terkait strategi nasional 2025, dan saya hadir untuk menegaskan bahwa ini bukan sekadar seremonial. Kita harus benar-benar menjalankan apa yang sudah kita sepakati,” ujarnya dengan penuh optimisme.
Sebagai bentuk keseriusan, selain hadir dan menyaksikan, Irjen Kementerian ATR/BPN turut membubuhkan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.
15 Aksi Pencegahan Korupsi: Fokus dan Kolaborasi
Penandatanganan SKB ini menjadi bagian dari strategi nasional yang diperbarui setiap dua tahun.
Ada 15 aksi pencegahan korupsi yang difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu:
- Perizinan dan Tata Niaga, yang memastikan transparansi dalam perizinan usaha dan transaksi publik.
- Keuangan Negara, yang menekankan pengelolaan anggaran yang bersih dan akuntabel.
- Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Ini bukan pekerjaan satu pihak saja. Untuk memastikan aksi ini berjalan efektif, kita butuh kolaborasi, baik internal maupun eksternal,” kata Dalu Agung.
Timnas PK: Kekuatan Besar di Balik Pencegahan Korupsi
Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang menjadi garda depan dalam aksi ini terdiri dari berbagai instansi strategis, termasuk KPK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian PAN-RB. Secara keseluruhan, ada 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi yang turut berperan dalam aksi pencegahan korupsi ini.
Komitmen ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang menegaskan pentingnya pelaporan berkala setiap tiga bulan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi Jaga.id.
Lebih dari Sekadar Tanda Tangan, Ini Langkah Nyata
Dalam kesempatan ini, Dalu Agung menutup pernyataannya dengan pesan yang lugas dan penuh makna. Kita ingin Indonesia bebas dari korupsi.