Beritatrend.com -Jakarta jum’at, 17/05/24. Ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjadi sorotan ketika Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla (JK), memberikan kesaksian yang mengundang riuh tepuk tangan meriah dari para hadirin. Ini terjadi dalam persidangan kasus korupsi mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, pada Kamis (16/5/2024).
Dalam kesaksiannya, JK disebut sebagai saksi meringankan untuk Karen Agustiawan, terdakwa dalam kasus penjualan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021. JK menjelaskan bahwa pada tahun 2006, ada instruksi dalam Perpres Nomor 5 yang memerintahkan Pertamina untuk meningkatkan konsumsi gas lebih dari 30%, sebagai respons terhadap krisis energi pada tahun 2005.
Ketika ditanya oleh hakim tentang isi instruksi tersebut, JK dengan tegas menyatakan bahwa instruksi tersebut memerintahkan untuk memenuhi target di atas 30%. Dia juga menegaskan bahwa dalam dunia bisnis, ada risiko untung dan rugi, dan jika sebuah perusahaan BUMN mengalami kerugian, pihak yang bersangkutan harus dihukum.
Kata-kata yang diucapkan JK yang terdengar membela terdakwa langsung disambut dengan tepuk tangan meriah oleh para hadirin di ruang sidang. Namun, hakim segera menegur mereka karena dianggap tidak etis dalam suasana persidangan.
“Tidak ada tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan tempat hiburan. Kita sedang mendengar fakta-fakta, tolong jangan bertepuk tangan dalam persidangan,” tegur hakim anggota.
Tindakan teguran tersebut kemudian diikuti dengan permohonan agar para hadirin hanya memahami keterangan saksi tanpa memberikan reaksi berlebihan. Ini menjadi momen menarik dalam proses persidangan yang tengah berlangsung, di mana keadilan dipastikan berjalan tanpa gangguan dari reaksi emosional.