Kisah Para Pegawai Pajak: Yulmanizar dan Febrian, dari Pemeriksa Pajak ke Penjara

Sidang vonis kasus dugaan korupsi anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar dan Febrian, memunculkan sorotan publik yang tak terelakkan. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Beritatrend.com. -Jakarta senen,03/06/24.  – Sidang vonis kasus dugaan korupsi anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar dan Febrian, memunculkan sorotan publik yang tak terelakkan. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dengan denda dan uang pengganti yang signifikan.

Pada hari Senin (3/6/2024), Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi pembacaan vonis terhadap Yulmanizar dan Febrian. Hakim memutuskan Yulmanizar untuk menjalani hukuman penjara 4 tahun, dengan denda mencapai Rp 200 juta. Sementara itu, Febrian juga dihukum serupa, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Namun, yang menarik dari kasus ini adalah aspek uang pengganti yang harus dibayar oleh kedua terdakwa. Yulmanizar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 8.4 miliar, sementara Febrian harus membayar Rp 7 miliar. Jika tidak mampu membayar, kedua terdakwa akan menjalani kurungan tambahan atau harta benda mereka akan disita dan dilelang.

Tak hanya itu, ada nuansa menarik dalam pembacaan vonis tersebut. Hakim menyatakan bahwa meskipun Yulmanizar dan Febrian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mereka telah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bersikap sopan di persidangan. Hal ini menjadi faktor yang meringankan vonis yang dijatuhkan kepada keduanya.

Kasus ini bermula dari penetapan keduanya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2016-2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari dan menjalani proses penyidikan di Rutan KPK.

Dengan vonis ini, kisah perjalanan Yulmanizar dan Febrian dari pemeriksa pajak hingga masuk penjara memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas publik. Semoga kasus ini menjadi cambuk bagi para penegak hukum dan pejabat publik untuk terus memerangi korupsi demi terwujudnya tatanan masyarakat yang bersih dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights