Beritatrend.com. -Jakarta rabu, 05/06/24. Dalam sebuah pertemuan yang memunculkan ketegangan internal, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangabean, dengan tegas menyoroti tindakan laporan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, Nurul Ghufron, terhadap Dewas kepada Bareskrim. Tumpak menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kejadian baru dalam sejarah kepemimpinannya di Dewas.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Tumpak menegaskan bahwa tindakan laporan tersebut terjadi karena terlibatnya salah satu pimpinan KPK dalam dugaan pelanggaran etik yang sedang disidangkan oleh Dewas atas laporan dari masyarakat.
“Saya menyayangkan sikap salah seorang pimpinan KPK yang melaporkan Dewas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan dan pencemaran nama baik, padahal kami hanya melakukan tugas kami berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Tumpak.
Tumpak juga menyoroti bahwa keputusan Dewas seringkali dianggap tidak sah oleh pimpinan KPK, bahkan ada pernyataan yang meragukan validitas aturan kode etik Dewas. Menurutnya, hal ini menjadi kendala serius bagi Dewas dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Namun, Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengaku belum berbicara dengan Ghufron terkait laporan tersebut.
Konflik internal antara Dewas dan pimpinan KPK ini semakin memanas dengan adanya laporan ke Bareskrim. Keberlanjutan dari pertikaian ini menjadi sorotan publik yang semakin mengawasi dinamika lembaga antikorupsi yang begitu vital bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.