Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 17 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Hasto, yang kini berstatus tersangka, terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan (obstruction of justice), direncanakan akan diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Hasto Kristiyanto dipanggil hari ini sebagai tersangka.
“Benar, saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan pada Senin pagi.
Kasus ini berakar dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hasto diduga memberikan suap untuk memperlancar proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Hasto turut mengendalikan sejumlah pihak untuk memberikan uang suap, yang mencapai lebih dari 57.000 dollar Singapura, kepada sejumlah pejabat KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penyidik KPK juga menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam menghalangi proses penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang saat itu berusaha memuluskan jalan untuk menduduki kursi DPR meskipun menghadapi hambatan dari calon legislatif (caleg) dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, yang menolak menyerahkan kursinya.
Terkait dengan kasus ini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan dugaan obstruction of justice, di mana ia diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum yang melibatkan Harun Masiku.
Namun, Hasto yang merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah, sempat menggugat keputusan KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tetapi, pada 14 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Dalam putusannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi dari KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima, dengan alasan pengajuan dua Surat Perintah Penyidikan dalam satu permohonan yang dianggap tidak sah.
Panggilan Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini menambah panjang daftar tokoh penting yang terjerat dalam lingkaran kasus suap politik yang mencoreng dunia politik Indonesia.
Proses hukum yang terus bergulir ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, serta mengurangi praktik korupsi yang merajalela dalam sistem politik negara.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Hasto kini harus menghadapi serangkaian pemeriksaan lebih lanjut yang akan mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan kasus suap dan obstruction of justice ini.
KPK sendiri memastikan akan terus mendalami berbagai aspek dalam kasus ini untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Apakah langkah hukum berikutnya akan mengarah pada proses persidangan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.