KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Suap dan Obstruction of Justice

Pemanggilan ini terkait dengan dua kasus besar yang melibatkan Hasto

Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 20/02/25. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/2/2025), memanggil Hasto Kristiyanto,

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemanggilan ini terkait dengan dua kasus besar yang melibatkan Hasto: suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa jadwal pemeriksaan terhadap Hasto tetap berjalan sesuai rencana. “Pemeriksaan terjadwal tetap dilakukan hari ini,” ujarnya saat dihubungi.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengungkapkan akan hadir memenuhi panggilan KPK, meskipun ia merasa bahwa kasus ini bernuansa politis.

Ia menyatakan bahwa PDI-P mengutamakan kedisiplinan dalam menaati hukum, sehingga ia tak akan menghindari pemeriksaan.

Hasto menambahkan bahwa ia akan didampingi oleh tim penasihat hukumnya saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Tersangka dalam Kasus Suap dan Obstruction of Justice

Proses ini terhambat oleh penolakan Riezky Aprilia, caleg dengan suara terbanyak kedua, yang menolak menyerahkan kursinya.

Suap tersebut tercatat mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode Desember 2019.

KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus ini, yang kini membuatnya terjerat dalam dakwaan suap dan obstruction of justice.

Kontroversi dan Pernyataan Hasto

Salah satunya adalah penetapan status tersangka meski perkara yang melibatkan dirinya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Hasto juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap saksi yang diminta untuk menyebut namanya dalam penyidikan.

Menurut Hasto, meskipun ada unsur politik yang membayangi proses ini, ia tetap berkomitmen untuk hadir dalam pemeriksaan dan memberikan klarifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai Sekjen partai besar dan keterlibatannya dalam sejumlah dinamika politik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!