Beritatrend.com. –Tebing Tinggi Jum’at, 29/11/24. – Ratusan warga pendukung pasangan calon Walikota Tebing Tinggi nomor urut 3, IDAMAN, menggeruduk Rumah Juang Relawan pada Selasa (27/11) lalu. Mereka datang untuk menuntut uang rekrut KTP yang dijanjikan oleh tim sukses calon walikota Irdian Saragih dan Mukmin Tambunan, namun belum juga dibayarkan.
Menurut para pendukung, saat awal kampanye, mereka dijanjikan uang sebesar Rp 25.000 untuk setiap KTP yang mereka daftarkan, serta imbalan uang pencoblosan setelah pemilihan. Namun, hingga saat ini, uang tersebut tidak kunjung diterima. Ratusan warga yang kecewa datang dari berbagai kelurahan untuk meminta kejelasan dan pembayaran.
“Sampai sekarang kami belum terima apa-apa. Kami hanya disuruh foto KTP dan KK, janji-janji uang tidak kunjung datang,” ungkap D, seorang warga dari Kecamatan Padang Hulu, yang turut merasa kecewa. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan banyak warga lainnya terpaksa menahan harapan kosong karena tidak ada realisasi dari janji tim sukses calon nomor urut 3.
Beberapa warga bahkan mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk memotret formulir C6 dan surat suara setelah memilih pasangan calon walikota IDAMAN di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, setelah difoto, janji pembayaran tetap tak kunjung datang. Salah seorang pendukung berinisial R dari Kelurahan Bulian mengatakan mereka datang ke TPS bahkan dalam kondisi hujan deras demi mendukung pasangan calon tersebut.
Namun, ada juga keluhan mengenai praktik yang meresahkan di TPS. Warga mengaku banyak yang membawa ponsel dan memotret pasangan calon yang dicoblos di bilik suara. Padahal, membawa telepon genggam ke dalam bilik suara jelas dilarang menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 huruf (e). “Kami sangat menyayangkan kenapa ada yang membawa ponsel ke dalam TPS. Tentu saja ini harus ada pengawasan dari petugas KPU dan Bawaslu,” ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pasal 25 PKPU mengatur larangan membawa telepon genggam dan alat perekam gambar ke dalam bilik suara, sementara Pasal 28 PKPU melarang pemilih membubuhkan tulisan atau dokumentasi tentang pilihan mereka di surat suara. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman hukuman kurungan hingga satu tahun atau denda Rp12 juta.
Sementara itu, meskipun pasangan calon IDAMAN berhasil memenangkan pemilihan, mereka tetap merasa kecewa karena janji yang tidak dipenuhi. “Kami merasa sudah dibohongi. Hanya karena janji-janji palsu, kami terpaksa menunggu dan berharap sampai sekarang,” ujar D.
Pihak tim sukses dan relawan IDAMAN hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat ini. Namun, insiden ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan etika dalam proses kampanye, serta pentingnya pengawasan yang lebih ketat pada praktik di TPS selama Pemilihan Walikota Tebing Tinggi. (Tim Redasi). *