Menteri Nusron Wahid Klarifikasi Isu Proyek Strategis Nasional

Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 28 November 2024Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung B DPD RI, Jakarta, pada Kamis, 28 November 2024. Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron menanggapi berbagai pengaduan masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pariwisata, khususnya proyek Tropical Coastland di Banten.

Menteri Nusron menegaskan bahwa dari keseluruhan area yang diklaim sebagai bagian dari PSN Pariwisata PIK 2, hanya seluas 1.705 hektare yang benar-benar termasuk dalam proyek tersebut. Namun, 1.500 hektare dari luas tersebut berada dalam kawasan hutan, dengan sebagian besar berupa hutan lindung. “Yang masuk dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektarenya masuk kawasan hutan lindung,” ujar Nusron.

Kawasan yang terlibat dalam PSN ini meliputi sepanjang pesisir Pantai Utara Tangerang, dari Desa Muara hingga Desa Kronjo. Pembagian area proyek ini mencakup beberapa desa, antara lain Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare yang sebagian besar berupa tambak, Desa Kohod dengan luas 261 hektare yang terdiri dari lahan tambak dan mangrove, serta Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir dengan luas 302 hektare yang sebagian merupakan tambak dan hutan mangrove.

Menteri Nusron menekankan bahwa area yang dilibatkan dalam PSN telah ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dan tidak mencakup wilayah di luar peta yang sudah ada. “Yang lain tidak masuk kawasan PSN. Jadi, yang mengatakan bahwa area di luar peta ini termasuk dalam PSN itu tidak benar,” tambahnya.

Terkait dengan perkembangan proyek ini, Menteri Nusron mengungkapkan adanya beberapa kendala, salah satunya terkait ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Sebagian besar wilayah yang akan dikembangkan masih termasuk dalam kawasan hutan dan bertentangan dengan peraturan tata ruang yang ada di wilayah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, sebelum melanjutkan proyek ini, diperlukan kajian dan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari Kementerian ATR/BPN.

“Dalam memberikan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang, terutama dengan fokus PSN tahun 2024-2029 yang lebih berorientasi pada sektor pangan, energi, dan infrastruktur besar seperti Giant Sea Wall di Jakarta,” jelas Menteri Nusron. Meskipun demikian, Menteri Nusron belum bisa memberikan kesimpulan final mengenai apakah proyek ini memenuhi kriteria untuk diteruskan.

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Abdul Hakim, Ketua BAP DPD RI, yang juga merupakan Senator dari Provinsi Lampung, bersama Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai proyek ini dan mendengarkan masukan dari para anggota DPD.

Isu mengenai proyek PSN di Banten ini mencuat setelah beberapa laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dari proyek tersebut. Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan bahwa setiap proyek yang dilaksanakan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai status proyek Tropical Coastland di Banten, serta langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menyesuaikan proyek tersebut dengan regulasi yang ada.

error: Content is protected !!
Exit mobile version