Hukum  

Pelarian 13 Tahun Berakhir, Buronan Korupsi Bantuan Madrasah di Banten Ditangkap

Beritatrend.com. -Banten Jum’at, 21/02/25. Setelah 13 tahun melarikan diri, Mohamad Ripai, seorang terpidana kasus korupsi dana bantuan untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Banten, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Banten.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu (19/2/2025) petang di sebuah kontrakan di Jalan RHM Noeradji, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Ripai, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), adalah salah satu pelaku utama dalam skandal korupsi yang melibatkan dana bantuan block grant dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk MTs pada tahun 2010.

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan madrasah tersebut malah disalahgunakan oleh Ripai dan rekannya, KM Nawawi.

Kasus ini berawal ketika Kementerian Agama Banten mengusulkan 60 MTs untuk menerima bantuan tersebut, salah satunya adalah MTs Annizhomiyah di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang mendapat dana sebesar Rp 90 juta.

Ripai dan Nawawi, yang berpura-pura menjadi Kepala Sekolah dan Bendahara MTs Annizhomiyah, memalsukan dokumen dan mencairkan dana bantuan itu dengan melibatkan buron lain, Dadang Hasbulloh, dan Satrio Wibowo.

Aksi mereka terbongkar setelah Kepala Sekolah asli, Ened Kurnaedi, mengetahui adanya kejanggalan dan melaporkan kasus ini ke Polsek Menes.

Meskipun divonis bersalah pada tahun 2011 dengan hukuman 1 tahun penjara, putusan kasasi Mahkamah Agung memperpanjang hukuman Ripai dan Nawawi menjadi 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.

Namun, saat putusan kasasi keluar, kedua terpidana sudah melarikan diri dan menghilang dari tempat tinggal mereka. Selama lebih dari satu dekade, Ripai berhasil menghindari penangkapan, hingga akhirnya tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkapnya.

Setelah diamankan, Ripai dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Banten untuk menjalani proses pemeriksaan. Kini, ia akan menjalani sisa masa tahanannya di Rutan Kelas II Pandeglang, dengan pengurangan masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya.

Penangkapan Ripai menandakan berakhirnya pelarian panjang dan menunjukkan bahwa keadilan akhirnya ditegakkan, meskipun setelah waktu yang sangat lama.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Banten terus berupaya melacak buronan lainnya, seperti Dadang Hasbulloh dan Satrio Wibowo, untuk memastikan bahwa mereka juga mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!