Pemerintah Komitmen Sukseskan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,mendukung program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Beritatrend.com. – Bandung Jum’at, 06 Desember 2024Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Nusron menjelaskan bahwa dari total 1,3 juta hektare tanah yang terindikasi telantar, sekitar 854.662 hektare di antaranya berasal dari tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL) yang sudah habis masa berlakunya.

Tanah-tanah ini kini dipersiapkan untuk digunakan dalam rangka mewujudkan program pembangunan rumah bagi rakyat.

“Potensi tanah telantar yang kami identifikasi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemakmuran rakyat.Kami berkomitmen untuk mengalokasikan tanah-tanah tersebut agar dapat digunakan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat,” ujar Menteri Nusron Wahid.

Selain itu, Nusron menyebutkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi enam aspek penting dalam bidang pertanahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha properti, seperti penyediaan tanah, sertifikasi tanah, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), serta pengelolaan lahan sawah yang dilindungi.

Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Ia juga menekankan perlunya percepatan penyusunan RDTR oleh pemerintah daerah, yang diharapkan dapat tercapai dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri.

“Perlu adanya pengawasan ketat terhadap alih fungsi lahan, terutama sawah, yang selama ini mencapai 100-150 ribu hektare per tahun.

Ini bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai swasembada pangan.

Oleh karena itu, kami akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang LP2B nasional untuk mengatasi masalah ini,” terang Nusron.

Menteri Nusron juga menambahkan bahwa kementeriannya tengah berupaya untuk mentransformasi layanan pertanahan, termasuk sertifikasi, Hak Tanggungan, dan Roya.

Ia bertekad untuk memberantas pungutan liar dan memastikan pelayanan yang lebih transparan dan efisien di seluruh Indonesia.

Exit mobile version