Beritatrend.com. -Surabaya, 21/06/24. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan yang telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya. Terpidana yang berhasil diamankan adalah Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang, berusia 60 tahun, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan senilai Rp9,4 miliar terhadap Tio Piauw Jong.
Perjalanan hukum Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang mencatatkan putusan yang berbelit. Awalnya, Pengadilan Negeri Surabaya pada 2010 menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun. Namun, putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2011, yang menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Melalui proses kasasi, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum pada 2011 dan mengonfirmasi bahwa Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang bersalah atas tindak pidana penipuan.
Terpidana berhasil diamankan pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 18.35 WIB di Jalan Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya. Proses penangkapan dilakukan setelah terpidana menolak untuk berkooperasi, sehingga tim harus membobol pintu kamar terpidana. Setelah diamankan, Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor guna melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung.
Jaksa Agung mengomentari penangkapan ini sebagai bagian dari program Tabur Kejaksaan, yang bertujuan untuk menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Dia juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan kepada korban penipuan, Tio Piauw Jong. Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum di Indonesia.