Beritatrend.com. -Bogor, 29/05/24. Hari ini, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Bogor bersama TNI-Polri melakukan penertiban stiker kampanye bakal calon wali kota (cawalkot) yang ditempel di sejumlah angkutan perkotaan (angkot) di Kota Bogor, Jawa Barat. Penertiban ini mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan yang melarang pemasangan stiker atau benda lainnya pada kaca kendaraan bermotor yang mengganggu pandangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa selain stiker, pihaknya juga menertibkan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya. “Kami menertibkan stiker di angkot karena sesuai peraturan Kemenhub, pemasangan stiker yang menutupi kaca jendela angkot tidak boleh lebih dari 30 persen,” ujar Agustian.
Penertiban ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pemasangan APK yang sembarangan. Agustian menegaskan bahwa pemasangan APK di jalan protokol dan pemakuan di pohon sangat membahayakan pengguna jalan. “Kami menemukan banyak baliho dan spanduk yang dipasang menggunakan bambu, dan banyak di antaranya sudah tidak stabil. Jika rubuh, siapa yang bertanggung jawab? Pasti pemerintah,” tegasnya.
Aksi penertiban dilakukan di beberapa jalan utama di Kota Bogor, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sawojajar, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jalak Harupat, Jalan Salak, dan Jalan Padjajaran. Sebelum penertiban, pihak Satpol PP telah mengirim surat kepada pemilik APK yang melanggar aturan. Agustian memperingatkan bahwa jika pelanggaran kembali terjadi, sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Langkah awal kami adalah menyurati pihak yang melanggar. Setelah ini, jika ditemukan pelanggaran lagi, kami akan memberikan sanksi mulai dari denda hingga pembongkaran paksa,” tambahnya. Semua APK yang ditertibkan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor. Pemilik APK diperbolehkan mengambil kembali barang-barang mereka jika menginginkannya. “APK yang telah ditertibkan akan dibawa ke kantor Satpol PP. Pemilik dapat mengambilnya kembali jika mau,” pungkas Agustian.
Penertiban ini dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan warga Bogor. Pemerintah Kota Bogor mengajak seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang ada dan berpartisipasi dalam menjaga keindahan serta keselamatan lingkungan kota. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat tercipta ketertiban dan keamanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kota Bogor. (Faisal).*