Penyerahan Tersangka FL dan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung hari ini berhasil melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Beritatrend.com. -Jakarta Jum’at, 23/08/24. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung hari ini berhasil melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan komoditas timah. Penyerahan ini melibatkan tersangka FL, yang kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini berpusat pada dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022. FL, yang merupakan Marketing PT Timah, diduga terlibat dalam aksi korupsi yang melibatkan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah yang dipadukan dengan kegiatan penambangan timah ilegal.

Menurut penyidikan, FL bersama dengan beberapa individu lainnya menginisiasi kerja sama yang tampaknya legal namun sebenarnya merupakan upaya untuk menutupi kegiatan penambangan ilegal. Selama periode 2018 hingga 2019, FL dan rekannya membentuk CV BPR dan CV SMS untuk menyamarkan kegiatan tersebut dan memfasilitasi proses penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Dalam proses serah terima ini, tim penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting serta tanah dan bangunan terkait. Tersangka FL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan penyerahan ini, total 19 berkas perkara telah dilimpahkan ke Penuntut Umum. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan. Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan skema korupsi yang merugikan negara serta merusak lingkungan melalui praktik penambangan ilegal.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong praktik bisnis yang lebih transparan dan berkelanjutan di sektor pertambangan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version