Beritatrend.com. -Jakarta minggu,16/06/24. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan terkait upaya penangkapan terhadap buron KPK, Harun Masiku, yang dianggap gagal. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (15/6/2024), Praswad mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2021, tim gabungan penyidik berhasil mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku yang menyamar sebagai guru bahasa Inggris di sebuah pulau terpencil di luar wilayah Indonesia.
Namun, upaya penangkapan tersebut diklaim digagalkan oleh kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Firli Bahuri. Praswad menyatakan bahwa saat itu, 57 pegawai KPK termasuk dirinya sendiri, Novel Baswedan, dan Harun Al Rasyid, dinonaktifkan melalui TWK, meskipun Undang-Undang KPK yang direvisi belum berlaku.
“Saya menduga TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidikan yang sedang berjalan, salah satunya kasus Harun Masiku. Pimpinan KPK justru memprioritaskan TWK daripada operasi penangkapan,” ungkap Praswad dengan tegas.
Harun Masiku, yang menjadi buron setelah tersandung kasus suap terkait dengan anggota KPU, telah menimbulkan polemik politik yang mendalam. Meskipun Wahyu Setiawan, yang menerima suap dari Harun, telah menghadapi hukuman dan bebas bersyarat, Harun Masiku tetap dalam pelarian.
Menyikapi pernyataan Praswad, muncul kecurigaan bahwa penonaktifan melalui TWK merupakan strategi untuk menghambat penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. Selain itu, Firli Bahuri, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan KPK, juga tengah menghadapi kasus dugaan pemerasan terkait dengan Syahrul Yasin Limpo.
Keterangan Praswad ini memberikan sorotan baru terhadap dinamika internal KPK dan kontroversi seputar pengelolaan TWK yang mempengaruhi integritas lembaga antikorupsi tersebut. Publik pun kembali menyoroti transparansi dan independensi KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Berita ini semakin menguatkan opini bahwa reformasi internal KPK perlu dilakukan untuk memastikan lembaga ini tetap efektif dalam melawan korupsi tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau figur-figur tertentu.